Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.
Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.
"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat.
Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.