SERANG, KOMPAS.com- Seorang siswi SMP berumur 15 tahun di Kota Serang, Banten dicabuli secara bersama sama oleh pacar dan ayahnya.
Kini kedua pelaku yakni pacar korban ZL (17) dan ayahnya Su (64) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan setelah orangtua korban membaca isi pesan mesum di aplikasi WhatsApp antara korban dan pelaku Su.
Baca juga: Cabuli 10 Bocah, Tukang Cukur Rambut di Serang Bujuk Korban Pakai Uang dan Rokok
Lantas, orangtua korban pun menanyakannya maksud isi pesan tersebut. Korban pun akhirnya mengakui dan menceritakan semua kelakuan bejad kedua pelaku.
"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku Su dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," kata David kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, diketahui aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kedua tersangka pada 13 Mei 2022 lalu di rumah pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, kata David, korban main atau berkunjung ke rumah pelaku, karena korban dan ZL merupakan pasangan kekasih.
Baca juga: Tukang Cukur Rambut di Serang Banten Tega Cabuli 10 Bocah
Tiba-tiba, saat tengah berbincang di ruang tamu, pelaku Su meminta anaknya untuk berhubungan badan dengan pacarnya di kamar.
"Disaat korban dan pelaku ZL sedang berada dirumah pelaku, kemudian pelaku Su yang merupakan ayah kandung dari anak pelaku menyuruh anak pelaku untuk berhubungan badan dengan korban didalam kamar," ujar.
Adanya permintaan dan ijin dari sang Ayah, keduanya pun melakukan hubungan badan di dalam kamar pelaku.
Disaat sedang berhubungan badan, pelaku Su masuk kedalam kamar dan ikut bersama sama dengan anaknya mencabuli korban.
Usai keduanya puas, Su kemudian sempat memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban sebagai ucapan terima kasih.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Tidak hanya sekali, lanjut David, pelaku Su sudah beberapa kali mencabuli pacar anaknya tanpa sepengetahuan anaknya dengan imbalan uang jika melayaninya.
"Setelah kejadian tersebut korban beberapa kali datang ke rumah pelaku, kemudian pelaku Su mengajak korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan suami istri antara korban dengan pelak Su," kata David.
Sebagai barang bukti, penyidik telah menerima hasil Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Serang yang menyatakan ada luka di kemaluan korban.
Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.