Salin Artikel

Petani di Serang Berulang Kali Cabuli Pacar Anaknya

Kini kedua pelaku yakni pacar korban ZL (17) dan ayahnya Su (64) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan setelah orangtua korban membaca isi pesan mesum di aplikasi WhatsApp antara korban dan pelaku Su.

Lantas, orangtua korban pun menanyakannya maksud isi pesan tersebut. Korban pun akhirnya mengakui dan menceritakan semua kelakuan bejad kedua pelaku.

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku Su dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," kata David kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, diketahui aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kedua tersangka pada 13 Mei 2022 lalu di rumah pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, kata David, korban main atau berkunjung ke rumah pelaku, karena korban dan ZL merupakan pasangan kekasih.

Tiba-tiba, saat tengah berbincang di ruang tamu, pelaku Su meminta anaknya untuk berhubungan badan dengan pacarnya di kamar.

"Disaat korban dan pelaku ZL sedang berada dirumah pelaku, kemudian pelaku Su yang merupakan ayah kandung dari anak pelaku menyuruh anak pelaku untuk berhubungan badan dengan korban didalam kamar," ujar.


Adanya permintaan dan ijin dari sang Ayah, keduanya pun melakukan hubungan badan di dalam kamar pelaku.

Disaat sedang berhubungan badan, pelaku Su masuk kedalam kamar dan ikut bersama sama dengan anaknya mencabuli korban.

Usai keduanya puas, Su kemudian sempat memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban sebagai ucapan terima kasih.

Tidak hanya sekali, lanjut David, pelaku Su sudah beberapa kali mencabuli pacar anaknya tanpa sepengetahuan anaknya dengan imbalan uang jika melayaninya.

"Setelah kejadian tersebut korban beberapa kali datang ke rumah pelaku, kemudian pelaku Su mengajak korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan suami istri antara korban dengan pelak Su," kata David.

Sebagai barang bukti, penyidik telah menerima hasil Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Serang yang menyatakan ada luka di kemaluan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/082007078/petani-di-serang-berulang-kali-cabuli-pacar-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke