SOLO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MWA (20) melakukan pencabulan sesama jenis, dengan korban empat anak di bawah umur di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.
"Korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali," kata Iwan, saat di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Hasil penyelidikan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun.
MWA memaksa para korban dengan buyuk rayu dan ajakan bermain game online.
Kemudian, diajak ke indekos pelaku. Lalu, diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) dalam keadaan mabuk disuguhkan video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis.
"Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak," ujar Iwan.
Baca juga: Saat Anies Baswedan Puji Wali Kota Solo Gibran, Sosok yang Rendah Hati
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.