Salin Artikel

Pencabulan Sesama Jenis di Solo, 4 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban

SOLO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MWA (20) melakukan pencabulan sesama jenis, dengan korban empat anak di bawah umur di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.

"Korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali," kata Iwan, saat di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).

Hasil penyelidikan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun.

MWA memaksa para korban dengan buyuk rayu dan ajakan bermain game online.

Kemudian, diajak ke indekos pelaku. Lalu, diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) dalam keadaan mabuk disuguhkan video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis.

"Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak," ujar Iwan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/123436578/pencabulan-sesama-jenis-di-solo-4-bocah-di-bawah-umur-jadi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke