SUMBAWA, KOMPAS.com - Rahadian (35) mengaku begitu bersyukur saat menerima SK dari Bupati Sumbawa pada 2010.
Dalam SK tersebut tertulis ia diangkat sebagai petugas kebersihan di Kabupaten Sumbawa. Artinya, tahun, ini Rahadian sudah membersihkan kabupaten itu kurang lebih 12 tahun
Namun, ia merasa pengabdiannya belum terlalu lama. Sebab tak sedikit koleganya yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.
Rahadian sedang bicara soal ia dan teman-temannya sesama "pasukan kuning" (petugas kebersihan) menuntut untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini statusnya adalah pegawai honorer.
"Setiap pegawai honerer pasti ingin menjadi ASN. Begitu pula saya," kata Rahadian Kamis (3/11/2022).
Setiap hari, dengan setelan kebanggaan warna kuning, ia mengangkut sampah dan membawanya ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Rahadian tidak sendiri, ia bekerja dalam tim.
Baca juga: Kata Warga Sumbawa soal Migrasi TV Digital, Belum Siap dan Tak Ada Sosialisasi
Bau busuk sudah biasa ia jumpai setiap hari. Bahkan, kebiasaan masyarakat yang masih belum memilah sampah organik dan non organik menambah pekerjaan pasukan kuning.
Menjadi pasukan kuning bagi Dian, sapaan Rahadian, merupakan pekerjaan mulia. Mereka jadi garda terdepan penjaga kebersihan kota. Meski gaji per bulan Rp 1,5 juta, masih tidak cukup untuk menopang kebutuhan keluarga.
Dian kerap mencari pekerjaan sampingan. Ia juga harus mengangkut sampah tiap hari dari pagi sampai siang. Tak pelak tanggal merah pun tidak berasa bagi pasukan kuning. Rahadian dan tim tak mengenal libur.
Bayangkan saja jika satu hari pasukan kuning mogok kerja sebagian warga Sumbawa akan merasakan dampaknya.
Saat ada pendataan pegawai non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia sangat senang. Rahadian tentu berharap bisa lulus pendataan.
"Untuk lulus menjadi ASN tidak mudah maka saya berharap bisa lulus pendataan dan seleksi PPPK," ucap Dian.
Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah, Pria di Sumbawa Dibacok hingga Tewas
Namun, dalam aturan yang dikeluarkan keluarkan KemenPANRB untuk pendataan tenaga non ASN, masih sulit bagi tenaga kebersihan. Meskipun begitu, Dian bersama teman-temannya tetap mengikuti pendataan.
Pada 18 Oktober 2022, keluar hasil bahwa tenaga kebersihan seperti penyapu jalan, pengangkut sampah dan sopir truk sampah tidak termasuk nomenklatur yang dibutuhkan BKN.
"Kami kecewa. Kami ingin disamakan dengan teman-teman yang lulus pendataan. Tolong jangan lihat kami sebelah mata."