SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo merespons baik permintaan buruh Jateng untuk menaikkan upah minimum UMK dan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Hal itu dibuktikan pada 31 Oktober lalu Ganjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menyampaikan aspirasi yang diinginkan buruh ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Ini (yang diajukan Ganjar ke Kemnaker) adalah rancangan yang sebelumnya kami sampaikan melalui Pak Sekda,” terang Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Jumat (4/11/2022).
Sebanyak kurang lebih 10 perwakilan buruh menemui Ganjar di rumah dinasnya di Puri Gedeh pada Jumat pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Muncul Baliho Ganjar Nurut” di Kota Semarang, Ganjar: Enggak Tahu yang Buat Siapa
Meski telah disampaikan ke Kemnaker, Aulia dan rombongannya ingin menjelaskan langsung data dan rumusan dari usulan kenaikan upah sebesar 13 persen tersebut.
Kemudian, mereka menentang penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk dijadikan landasan penetapan UMP seperti yang terjadi tahun lalu.
Sebab, dengan PP tersebut, upah di Jateng hanya naik 1-2 persen saja. Terbukti di Demak dan Jepara hanya naik sekitar Rp 1.400.
“Mekanisme PP 36 ini ditolak oleh seluruh kompenen gerakan buruh dan telah diputuskan MK bahwa aturan ini inskonstitusional bersyarat,” imbuh dia.
Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah.
Artinya, antara pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.
Baca juga: Spanduk Bergambar Anies-Aher dan Ganjar-Yenny Diturunkan, Langgar Perda Kota Solo
Aulia menilai, sebagai sosok gubernur, Ganjar memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan pada sisuasi tertentu.
“Makanya saya memberi masukan kepada pak gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” kata dia.