Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Rangkasbitung Menyesal Jadi Pencandu Narkoba: Kebodohan Saya Mencoreng Instansi

Kompas.com - 04/11/2022, 12:40 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata menyesali perbuatannya menjadi pencandu narkoba hingga merugikannya dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja.

Penyesalan itu disampaikan Yudi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Nurhadi.

"Saya sangat, sangat menyesal, karena kejadian ini kesalahan saya, kelalaian saya dan  kebodohan saya yang mengakibatkan banyak yang dirugikan. Keluarga, orangtua, anak anak dan mencorong nama baik instansi saya," kata Yudi pada Rabu (1/11/2022).

Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung

Di hadapan hakim, Yudi pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terjerumus menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Saya menyesal, tidak (pernah dipenjara), tidak akan mengulangi lagi, demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.

Selama ditahan, Yudi mengaku lebih rajin beribadah dan lebih mendekatkan diri pada tuhannya dibandingkan sebelum ditangkap BNNP Banten .

Bahkan, dia saat ini rajin puasa sunah Nabi Daud selama menghabisi hari-harinya ditahanan.

"Bukannya saya ria yang mulia, saya dulu jarang shalat, sekarang lengkap ibadah wajib tidak ketinggalan, sampai (ibadah) yang sunah-sunahnya saya jalani. Sangat luar biasa skenario Allah ini," kata Yudi kepada hakim.

Baca juga: Rumah Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Punya Ruang Khusus untuk Pesta Sabu

Saat persidangan, Yudi mengaku telah mengkonsumsi sabu lebih dari empat bulan sebelum di tangkap oleh petugas 17 Mei 2022.

Yudi kerap mengkonsumi sabu bersama-sama rekannya sesama hakim  yakni Danu Arman, pegawai PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian dan asisten Danu, Haris Friherlando.

 

Mereka berempat berpesta sabu tiga sampai empat kali dalam satu minggu yang dilakukan di Kantor PN Rangkasbitung, di ruang khusus rumah Danu Arman dan rumah Yudi Rozadinata.

Yudi mengakui tiga hari sebelum ditangkap, pada 14 Mei sampai16 Mei 2022 dalam satu hari mengkonsumsi sabu dua kali meski stok sabu menipis.

Keempatnya membeli sabu jenis blue ice dan white ice dari seseorang di daerah Medan, Sumatera Utara menggunakan uang hasil patungan Yudi, Danu dan Raja.

Baca juga: BNNP Bengkulu Amankan Blue Ice Kelas I Asal China

Dikatakan Yudi, sabu blue ice akan digunakan oleh terdakwa bersama Danu Arman. Sedangkan yang sabu white ice akan dikonsumsi bersama-sama.

"Jadi itu (sabu) tidak ada untuk dijual atau diedarkan kembali, sabu sabu yang dipesan biasanya itu dipergunakan sama sama. Itu untuk stok pakai saja," jelas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com