SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata menyesali perbuatannya menjadi pencandu narkoba hingga merugikannya dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja.
Penyesalan itu disampaikan Yudi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Nurhadi.
"Saya sangat, sangat menyesal, karena kejadian ini kesalahan saya, kelalaian saya dan kebodohan saya yang mengakibatkan banyak yang dirugikan. Keluarga, orangtua, anak anak dan mencorong nama baik instansi saya," kata Yudi pada Rabu (1/11/2022).
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung
Di hadapan hakim, Yudi pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terjerumus menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Saya menyesal, tidak (pernah dipenjara), tidak akan mengulangi lagi, demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.
Selama ditahan, Yudi mengaku lebih rajin beribadah dan lebih mendekatkan diri pada tuhannya dibandingkan sebelum ditangkap BNNP Banten .
Bahkan, dia saat ini rajin puasa sunah Nabi Daud selama menghabisi hari-harinya ditahanan.
"Bukannya saya ria yang mulia, saya dulu jarang shalat, sekarang lengkap ibadah wajib tidak ketinggalan, sampai (ibadah) yang sunah-sunahnya saya jalani. Sangat luar biasa skenario Allah ini," kata Yudi kepada hakim.
Baca juga: Rumah Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Punya Ruang Khusus untuk Pesta Sabu
Saat persidangan, Yudi mengaku telah mengkonsumsi sabu lebih dari empat bulan sebelum di tangkap oleh petugas 17 Mei 2022.
Yudi kerap mengkonsumi sabu bersama-sama rekannya sesama hakim yakni Danu Arman, pegawai PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian dan asisten Danu, Haris Friherlando.
Mereka berempat berpesta sabu tiga sampai empat kali dalam satu minggu yang dilakukan di Kantor PN Rangkasbitung, di ruang khusus rumah Danu Arman dan rumah Yudi Rozadinata.
Yudi mengakui tiga hari sebelum ditangkap, pada 14 Mei sampai16 Mei 2022 dalam satu hari mengkonsumsi sabu dua kali meski stok sabu menipis.
Keempatnya membeli sabu jenis blue ice dan white ice dari seseorang di daerah Medan, Sumatera Utara menggunakan uang hasil patungan Yudi, Danu dan Raja.
Baca juga: BNNP Bengkulu Amankan Blue Ice Kelas I Asal China
Dikatakan Yudi, sabu blue ice akan digunakan oleh terdakwa bersama Danu Arman. Sedangkan yang sabu white ice akan dikonsumsi bersama-sama.
"Jadi itu (sabu) tidak ada untuk dijual atau diedarkan kembali, sabu sabu yang dipesan biasanya itu dipergunakan sama sama. Itu untuk stok pakai saja," jelas Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.