SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba dengan terdakwa Yudi Rozadinata ditunda. Penundaan karena terkendala gangguan komunikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini rencananya menghadirkan saksi Hakim Danu Arman dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat secara online.
Namun, saat sidang berjalan komunikasi terputus antara hakim dengan saksi Danu Arman.
Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi akhirnya memutuskan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan secara langsung keterangan para saksi
Nurhadi pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian secara langsung atau hadir di persidangan.
Keduanya merupakan rekan terdakw yang sama-sama terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram.
"Ditunda hingga satu minggu, besok jaksa untuk bisa menghadirkan saudara saksi (Danu)," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Warga di Rangkasbitung Ramai-ramai Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Bupati Beri Penjelasan
Permintaan hakim itu pun siap dipenuhi oleh JPU untuk menghadirkan langsung saksi di persidangan.
"Terdakwa dan saksi, karena mengingat sinyalnya putus-putus tidak bisa jelas, dalam memberikan keterangan. maka sidang tidak bisa kita lanjutkan, seharusnya bisa karena kendala itu saja (sinyal)," ujar Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.