Salin Artikel

Terkendala Komunikasi, Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini rencananya menghadirkan saksi Hakim Danu Arman dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat secara online.

Namun, saat sidang berjalan komunikasi terputus antara hakim dengan saksi Danu Arman.

Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi akhirnya memutuskan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan secara langsung keterangan para saksi

Nurhadi pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian secara langsung atau hadir di persidangan.

Keduanya merupakan rekan terdakw yang sama-sama terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram.

"Ditunda hingga satu minggu, besok jaksa untuk bisa menghadirkan saudara saksi (Danu)," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (19/10/2022).

Permintaan hakim itu pun siap dipenuhi oleh JPU untuk menghadirkan langsung saksi di persidangan.

"Terdakwa dan saksi, karena mengingat sinyalnya putus-putus tidak bisa jelas, dalam memberikan keterangan. maka sidang tidak bisa kita lanjutkan, seharusnya bisa karena kendala itu saja (sinyal)," ujar Nurhadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/154909778/terkendala-komunikasi-sidang-kasus-sabu-hakim-pn-rangkasbitung-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke