SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua hakim dan satu pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung lengkap atau P21.
Adapun dua tersangka sebagai hakim yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata, sedangkan satu orang Aparatur Sipil Negara berinisal RAS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan tiga berkas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dinyatakan lengkap pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Dikembalikan
"Sudah P-21, berkasnya sudah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Ivan kepada Kompas.com ditemui di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari BNNP Banten ke Kejaksaan.
"Tinggal tahap duanya," ujar Ivan.
Ketiga disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN Limpahkan Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengonsumsi Sabu
Untuk diketahui, petugas BNN Banten menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).
Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, sejak diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.