SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Rangkasbitung (PN) Danu Arman ternyata tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Danu saat ini berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Tidak hanya Danu, tersangka lainnya yakni ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian pun direhabilitasi di tempat yang sama.
Baca juga: Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Hakim PN Rangkasbitung Nyabu
Keduanya terungkap menjalani rehabilitasi saat sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Yudi Rozadinata di PN Serang. Rabu (19/10/2022).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Serang Saimun mengatakan, kedua saksi tidak bisa hadir menjadi saksi secara langsung karena sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido Jawa Barat.
Ketidakhadiran keduanya juga disebabkan karena terpapar Covid-19.
"Saksi pertama (Raja) positif Covid-19, saksi kedua (Danu) kontak erat dengan saksi pertama," kata Saimun kepada majelis hakim yang diketuai Nurhadi.
Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ditunda
Sedangkan terdakwa Yudi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan hadir secara daring.
Nurhadi pun meminta JPU untuk menghadirkan keduanya secara langsung di persidangan pada Rabu pekan depan untuk dimintai keterangan mereka.
"Ini biar supaya Pak Jaksa mengupayakan (Danu hadir langsung), kita tunda satu minggu sekalian dengan saksi Raja untuk dihadirkan di sini. soalnya ini nggak ada suaranya," kata Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.