KUDUS, KOMPAS.com - Lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).
Mereka menilai belum ada urgensinya untuk dibuat sekarang, mengingat sistem kesehatan nasional masih perlu ada perbaikan agar semakin baik.
Kelima organisasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Kami menolak dengan catatan jika lihat substansi dari RUU Kesehatan memang tidak ada urgensinya serta tidak ada poin yang krusial dibahas, bahkan merugikan masyarakat," kata Ketua IDI Kabupaten Kudus Ahmad Syaifuddin, saat menggelar konferensi pers pernyataan sikap organisasi profesi terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Aula Kantor IDI Kudus, pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, untuk Beli Tanah hingga Saham
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus Solikul Umam, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini dan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus Rustanto Heru Jati.
Syaifuddin mengatakan, salah satu alasan penolakan karena selama ini undang-undang terkait kesehatan, seperti UU Praktik Kedokteran, Keperawatan, Tenaga Kesehatan, dan Kebidanan sudah berjalan dinamis.
"Selama ini organisasi profesi justru menerapkan aturan ketat untuk anggota mulai dari menjaga etika hingga disiplin profesi agar tak merugikan masyarakat. UU Profesi yang sudah ada jangan dihapuskan. Urgensi yang harus diperbaiki itu sistem kesehatan nasionalnya, bukan menghilangkan peran organisasi profesi," kata Syaifuddin.
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto menambahkan selain belum ada urgensinya, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tersebut juga terkesan dipaksakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.