Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, untuk Beli Tanah hingga Saham

Kompas.com - 12/10/2022, 17:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AH (45), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Grup di Kudus, Jawa Tengah diamankan karena tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.

Saat ini ada sembilan korban yang telah melapor dengan kerugian mencapai Rp 16,6 milyar. Namun potensi kerugian nasabah koperasi mencapai Rp 267 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, AH diduga beroperasi sejak 2015 hingga 2021.

"Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, Pendiri Koperasi di Kudus Ditangkap Polisi

Menurutnya modus tersangka adalah menarik nasabah untuk menyimpan uang di koperasi yang ia dirikan dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi antara 12 hingga 15 persen per rtahun.

Sejak tahun 2015, ada 2.601 nasabah yang bergabung di Koperasi GMG sehingga potensi kerugian mencapai Rp 267 miliar.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Diperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," kata dia.

Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.

Baca juga: Aniaya Pegawai Koperasi, Perangkat Desa di Wonogiri Ditahan Polisi

Sementara itu AH mengatakan koperasi yang ia kelola awalnya berjalan dengan baik. Namun saat pandemi, koperasi mulai collapse karena banyaknya kredit macet.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.

Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.

Pelaporan AH ke polisi berawal saat nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.

Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut, namun pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Gelapkan Dana Kredit Puluhan Juta Rupiah, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap

Digunakan untuk beli tanah hingga saham

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

AH diketahui telah membeli kendaraan, tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Regional
Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com