KOMPAS.com - AH (45), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Grup di Kudus, Jawa Tengah diamankan karena tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.
Saat ini ada sembilan korban yang telah melapor dengan kerugian mencapai Rp 16,6 milyar. Namun potensi kerugian nasabah koperasi mencapai Rp 267 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, AH diduga beroperasi sejak 2015 hingga 2021.
"Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar," ujarnya.
Baca juga: Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, Pendiri Koperasi di Kudus Ditangkap Polisi
Menurutnya modus tersangka adalah menarik nasabah untuk menyimpan uang di koperasi yang ia dirikan dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi antara 12 hingga 15 persen per rtahun.
Sejak tahun 2015, ada 2.601 nasabah yang bergabung di Koperasi GMG sehingga potensi kerugian mencapai Rp 267 miliar.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Diperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," kata dia.
Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.
Baca juga: Aniaya Pegawai Koperasi, Perangkat Desa di Wonogiri Ditahan Polisi
Sementara itu AH mengatakan koperasi yang ia kelola awalnya berjalan dengan baik. Namun saat pandemi, koperasi mulai collapse karena banyaknya kredit macet.
"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.
Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.
Pelaporan AH ke polisi berawal saat nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.
Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut, namun pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Gelapkan Dana Kredit Puluhan Juta Rupiah, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.
AH diketahui telah membeli kendaraan, tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.