Kelima organisasi profesi medis belum menerima kejelasan secara detail RUU tersebut landasan akademisnya seperti apa.
"Libatkan banyak organisasi profesi jangan ada yang tertinggal. Dibutuhkan UU Sistem Kesehatan Nasional untuk menjembataninya, mungkin ya, tetapi bukan menggabungkannya," ujar dia.
Baca juga: Arisan Bodong di Kudus, Kerugian Puluhan Korban Capai Rp 2 Miliar
Penolakan serupa juga diungkapkan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kudus Solikul Umam.
Ia berharap, jangan sampai aturan menyoal apoteker yang terlebih dahulu ada dihapuskan karena organisasi profesi juga sebagai filter untuk meminimalkan risiko legalitas data anggota.
"Kekhawatiran justru terkait apoteker rawan dikriminalisasi ketika RUU Kesehatan berlanjut. Selama ini, IAI sudah praktik dengan baik," pungkas Solikul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.