PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35), yang merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa diancam hukuman berat.
Pasalnya, kedua pelaku berencana membunuh dan membakar pria yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pria yang tewas terbakar bersama mobil pikap miliknya seolah-olah adalah Hendra. Setelah itu, istrinya akan mengeklaim asuransi jiwa atas kematian Hendra.
Baca juga: Kasus Pria Tewas Terbakar dalam Mobil di Riau, Ternyata ODGJ yang Dibunuh Pasutri
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/11/2022).
Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Warga Riau Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Mobilnya di Pinggir Jalan
Pasal 338 tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun.
Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.