LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Manggarai Barat, NTT, mengimbau masyarakat di daerah Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur mewaspadai kandungan bahan kimia obat (BKO) dalam obat tradisional yang beredar.
Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin mengatakan, ketika membeli obat tradisional, masyarakat harus mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
Baca juga: Pria di NTT Ditangkap Usai Bacok IRT dan Balita hingga Kritis
"Jika menemukan obat tradisional yang dicurigai mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar, laporkan ke BPOM untuk ditindaklanjuti," kata Nuryadin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).
Ia pun membeberkan jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia dan sering ditemui di wilayah Manggarai Raya, antara lain, Jamu Tawon Liar, Montalin, Tawon Klanceng, dan sejenisnya.
Ia menerangkan, penggunaan obat tradisional dengan bahan kimia obat itu bisa menyebabkan gagal ginjal, gagal jantung, lever, dan terganggunya organ dalam.
Baca juga: Pesparani Nasional Digelar di NTT, Ajang Pembuktian Nusa Terindah Toleransi
BPOM pun mengimbau kepada para pedagang agar memproduksi dan atau menjual produk obat tradisional yang berkualitas dan wajib memiliki izin edar dari BPOM.
"Masyarakat harus cermat melihat izin edar di aplikasi cek BPOM. Apabila reaksi setelah setelah minum obat tradisional tersebut sangat cepat, bisa diindikasikan produk tersebut mengandung BKO," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.