Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 11:54 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35), yang merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa diancam hukuman berat.

Pasalnya, kedua pelaku berencana membunuh dan membakar pria yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pria yang tewas terbakar bersama mobil pikap miliknya seolah-olah adalah Hendra. Setelah itu, istrinya akan mengeklaim asuransi jiwa atas kematian Hendra.

Baca juga: Kasus Pria Tewas Terbakar dalam Mobil di Riau, Ternyata ODGJ yang Dibunuh Pasutri

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/11/2022).

Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Warga Riau Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Mobilnya di Pinggir Jalan

Pasal 338 tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun.

Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

Seperti diberitakan, Polres Bengkalis mengungkap kasus pria tewas terbakar dalam mobil pikap di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi menangkap dua orang pelaku, Hendra (49) dan Susiani (35), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Mereka berdua merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terbakar, Hendra Sempat Pamit Rentalkan Mobil

Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya.

Namun, korban adalah seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh Hendra untuk dibunuh dan dibakar.

Kasus ini terungkap setelah Susiani menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar yang disebut sebagai suaminya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Janjikan Berangkat Haji Lebih Cepat, Pengelola Travel Bodong Raup Keuntungan Rp 199 Juta

Janjikan Berangkat Haji Lebih Cepat, Pengelola Travel Bodong Raup Keuntungan Rp 199 Juta

Regional
Gibran Undang Bhante Sri Pannavaro Mahathera ke Solo, Sampaikan Pesan Waisak

Gibran Undang Bhante Sri Pannavaro Mahathera ke Solo, Sampaikan Pesan Waisak

Regional
Bayi 1 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Palembang, Tubuhnya Sudah Dikerumuni Semut

Bayi 1 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Palembang, Tubuhnya Sudah Dikerumuni Semut

Regional
Mahfud Tegaskan Tak Ada Penjegalan Capres, Sebut Anies Bisa Gagal karena Internal

Mahfud Tegaskan Tak Ada Penjegalan Capres, Sebut Anies Bisa Gagal karena Internal

Regional
Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Narapidana di Batam Dipindah ke Blok Khusus

Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Narapidana di Batam Dipindah ke Blok Khusus

Regional
Kasus 12 siswi MI Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru Naik Penyidikan, Hari Ini Penetapan Tersangka

Kasus 12 siswi MI Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru Naik Penyidikan, Hari Ini Penetapan Tersangka

Regional
107 Warga TTS Digigit Anjing, 13 di Antaranya Alami Gejala Rabies

107 Warga TTS Digigit Anjing, 13 di Antaranya Alami Gejala Rabies

Regional
Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara, Sudah Jual 1.893 Kasur Palsu Sejak 2022

Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara, Sudah Jual 1.893 Kasur Palsu Sejak 2022

Regional
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Regional
Ganjar Resmikan Alun-alun Pancasila Boyolali Bersamaan Peringatan Hari Lahir Pancasila

Ganjar Resmikan Alun-alun Pancasila Boyolali Bersamaan Peringatan Hari Lahir Pancasila

Regional
Sebar Isu Peredaran Narkotika, Akun Anonim Dilaporkan Rutan Balikpapan ke Cyber Polda Kaltim

Sebar Isu Peredaran Narkotika, Akun Anonim Dilaporkan Rutan Balikpapan ke Cyber Polda Kaltim

Regional
Orang Kaya di Batam Diminta Tak Masukkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Orang Kaya di Batam Diminta Tak Masukkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Regional
Buka Jalan Angkutan Ekskavator, Warga Tewas Kesetrum dan Terjatuh di Gunungkidul

Buka Jalan Angkutan Ekskavator, Warga Tewas Kesetrum dan Terjatuh di Gunungkidul

Regional
Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat

Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat

Regional
Ucapkan Bismillah, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Ucapkan Bismillah, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com