PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35), yang merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa diancam hukuman berat.
Pasalnya, kedua pelaku berencana membunuh dan membakar pria yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pria yang tewas terbakar bersama mobil pikap miliknya seolah-olah adalah Hendra. Setelah itu, istrinya akan mengeklaim asuransi jiwa atas kematian Hendra.
Baca juga: Kasus Pria Tewas Terbakar dalam Mobil di Riau, Ternyata ODGJ yang Dibunuh Pasutri
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/11/2022).
Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Warga Riau Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Mobilnya di Pinggir Jalan
Pasal 338 tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun.
Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Seperti diberitakan, Polres Bengkalis mengungkap kasus pria tewas terbakar dalam mobil pikap di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi menangkap dua orang pelaku, Hendra (49) dan Susiani (35), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Mereka berdua merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terbakar, Hendra Sempat Pamit Rentalkan Mobil
Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya.
Namun, korban adalah seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh Hendra untuk dibunuh dan dibakar.
Kasus ini terungkap setelah Susiani menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar yang disebut sebagai suaminya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.