KEPRI, KOMPAS.com - Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar hijau dan putih.
Pelat kendaraan dengan dasar hijau diberikan untuk kendaraan di zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Sebagian daerah Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun merupakan wilayah FTZ di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Akan tetapi sejak dikeluarkannya aturan tersebut, belum terlihat kendaraan yang memakai pelat nomor hijau di Bintan ataupun Karimun.
Baca juga: Ada Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Batam, Bintan, dan Karimun
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi membenarkan bahwa ada wilayah kerja Polres Bintan yang termasuk wilayah FTZ.
Namun hingga saat ini Khapandi mengaku belum menemukan adanya kendaraan khusus wilayah FTZ yang terdaftar di Kabupaten Bintan.
"Kendaraannya itu yang nggak ada di daerah kita. Sampai sekarang saya belum menemukan. Kalau ada dan terdaftar maka aturan itu pasti kita terapkan. Kalau di Batam kan memang ada kendaraan FTZ," terang Khapandi yang diwawancarai, Senin (31/10/2022).
Sementara untuk penerapan pelat nomor putih, Khapandi menyebutkan pihaknya sudah mulai memberlakukan.
"Kalau untuk yang putih sudah berlaku. Tapi tidak sekaligus semua langsung diganti. Kita pelan-pelan. Kendaraan yang ganti STNK baru kita berikan pelat putih," papar dia.
Terpisah Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto menyebutkan pelat nomor hijau hanya berlaku di Kota Batam saja. Alasannya juga karena di Kabupaten Karimun tidak terdapat kendaraan yang terdaftar khusus wilayah FTZ.
"TNKB hijau itu hanya diperuntukan untuk di Batam saja, khusus bagi mobil yang tidak bisa keluar Batam," kata Eko yang dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku Hanya di 3 Wilayah Ini, Mana Saja?
Sementara terkait pelat nomor dengan warna dasar putih hingga saat ini masih belum diberlakukan di Kabupaten Karimun.
Eko menjelaskan pihaknya masih menunggu stok pelat nomor yang hitam habis.
"Kalau TNKB putih akan kita diberlakukan. Tapi pelaksanaannya masih menunggu stok TNKB hitam habis. Kemungkinan TNKB putih kami peruntukan kendaraan sepeda motor dahulu," terang Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.