Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

Kompas.com - 31/10/2022, 17:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), menanggapi upaya banding Randy Badjideh, terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Evita Seprini Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1).

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Kupang Bagus Iriawan mengatakan, pihaknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tentang hukuman mati terhadap Randi Badjideh.

"Setelah terpidana ini (Randy) banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kupang," ungkap Bagus, kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

Sehingga lanjut Bagus, Randy tetap menjalani hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang mendapat atensi besar masyarakat NTT itu.

Dalam pertimbangan hakim, kata Bagus, vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri  Kupang sudah tepat dan benar. 

Menurut Bagus, terpidana Randy, layak dijatuhi hukuman mati karena menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Jadi semuanya sudah jelas dengan keputusan Hakim dari Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, NTT, Rabu (24/8/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota.  Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari, Rabu.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Pasrah

Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.

Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com