KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) Adiyana Slamet mengatakan, gelaran Anugerah Penyiaran KPID ke-15 Jabar Tahun 2022 menjadi momentum spesial karena bertepatan dengan batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog untuk televisi.
Adapun batas akhir ASO dilakukan sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 60A disebutkan, selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, ASO harus sudah terwujud di Indonesia, tepatnya pada Rabu (2/11/2022).
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa KPID Jabar tetap tegak lurus mengawal ASO tepat waktu pada 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU,” ujar Adiyana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Ia menyebutkan bahwa penghentian siaran analog memang penuh dinamika. Akan tetapi, negara tidak boleh kalah karena kepentingan publik harus diutamakan.
Pernyataan tersebut Adiyana sampaikan dalam acara Jawa Barat Punya Informasi (Japri) Volume 108 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KPI Bakal Beri Sanksi Lembaga Penyiaran yang Masih Undang Pelaku KDRT
Selain batas akhir ASO, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022 juga bertepatan dengan 20 tahun UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“KPID Jabar berharap agar revisi UU ini segera selesai agar semua target yang ingin kami capai dapat terealisasikan,” imbuh Adiyana.
Adapun target yang ingin dicapai KPID Jabar yaitu, pertama, mampu mengakomodir kepentingan publik yang lebih besar.
Kedua, mampu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dalam bidang penyiaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.