Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Bertepatan dengan Batas Akhir ASO, Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2022 Disebut Jadi Momentum Spesial

Kompas.com - 28/10/2022, 20:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) Adiyana Slamet mengatakan, gelaran Anugerah Penyiaran KPID ke-15 Jabar Tahun 2022 menjadi momentum spesial karena bertepatan dengan batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog untuk televisi.

Adapun batas akhir ASO dilakukan sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 60A disebutkan, selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, ASO harus sudah terwujud di Indonesia, tepatnya pada Rabu (2/11/2022).

“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa KPID Jabar tetap tegak lurus mengawal ASO tepat waktu pada 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU,” ujar Adiyana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Ia menyebutkan bahwa penghentian siaran analog memang penuh dinamika. Akan tetapi, negara tidak boleh kalah karena kepentingan publik harus diutamakan.

Pernyataan tersebut Adiyana sampaikan dalam acara Jawa Barat Punya Informasi (Japri) Volume 108 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KPI Bakal Beri Sanksi Lembaga Penyiaran yang Masih Undang Pelaku KDRT

Selain batas akhir ASO, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022 juga bertepatan dengan 20 tahun UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“KPID Jabar berharap agar revisi UU ini segera selesai agar semua target yang ingin kami capai dapat terealisasikan,” imbuh Adiyana.

Adapun target yang ingin dicapai KPID Jabar yaitu, pertama, mampu mengakomodir kepentingan publik yang lebih besar.

Kedua, mampu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dalam bidang penyiaran.

Ketiga, dapat membangun ekosistem penyiaran di Indonesia yang mampu berkompetisi dengan negara-negara lain.

“Tuntutan perkembangan zaman agar UU penyiaran diperbaharui karena ekosistem penyiaran hari ini sudah sangat berbeda dengan kondisi 20 tahun yang lalu,” tutur Adiyana.

Oleh karenanya, lanjut dia, KPID Jabar mendorong revisi UU segera selesai agar dunia penyiaran di Tanah Air semakin baik.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PKS Bakal Berjuang Melalui Revisi UU Pemilu

Terkait dengan Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2022, Adiyana memastikan bahwa terdaftar nominator adalah lembaga penyiaran terpilih.

Terpilih yang dimaksud adalah lembaga tersebut dalam setahun terakhir tidak memiliki catatan pelanggaran isi siaran secara administratif, termasuk program isi siarannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com