Rayendra menjelaskan, tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas yang telah merugikan negara sebesar Rp 867 juta.
"Setelah penahan ini nanti akan kita limpahkan ke jaksa," ujarnya.
Baca juga: Terjerat Judi Online dan Narkoba, Pemuda di NTB Nekat Curi Motor Sang Ibu, Ini Akibatnya
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas yang menjerat BO dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.
Dari total alokasi anggaran BOP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar selama tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka BO diduga mengambil keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara Rp 867 juta.
Baca juga: Cairan Mirip Limbah Cemari Teluk Bima, Banyak Ikan Kecil Mati
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.
Andi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap penyidik kini mengupayakan tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.