Salin Artikel

Polisi Menahan Oknum Anggota DPRD Bima Tersangka Korupsi Dana BOP

Pantauan Kompas.com di Polres Bima Kota, BO datang ditemani istri, anak dan anggota keluarganya sekitar pukul 10.00 Wita.

Tersangka kemudian masuk ke ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah hampir 2 jam berada di ruang pemeriksaan, BO lalu digiring penyidik dan sejumlah personel bersenjata lengkap ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.

Saat dibawa tampak sejumlah anggota keluarga BO berusaha menghalangi awak media yang hendak mengambil gambar tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra membenarkan penahanan tersangka BO di Rutan Polres Bima Kota.

"Benar kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka BO, salah seorang oknum anggota dewan di DPRD Bima," kata Rayendra saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).


Rayendra menjelaskan, tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas yang telah merugikan negara sebesar Rp 867 juta.

"Setelah penahan ini nanti akan kita limpahkan ke jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas yang menjerat BO dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.

Dari total alokasi anggaran BOP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar selama tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka BO diduga mengambil keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara Rp 867 juta.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.

Andi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap penyidik kini mengupayakan tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/120216478/polisi-menahan-oknum-anggota-dprd-bima-tersangka-korupsi-dana-bop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke