KOMPAS.com - Kasus seorang ibu di Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SS (49), yang melaporkan anaknya sendiri , F (21), ke polisi jadi sorotan.
SS menduga anaknya itu telah menjual untuk berfoya-foya. Kepada polisi, SS mengaku sudah kesal karena F sebelumnya telah melakukan perbuatan kriminal.
"Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan dan merelakan supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Ibu Kandung Laporkan Anaknya ke Polisi gara-gara Curi dan Gadaikan Motor untuk Berfoya-foya
"Sudah tiga kali keluar masuk kantor polisi dan juga sudah berstatus residivis," tambah Kadek dalam jumpa pers, Kamis.
Di hadapan polisi, F mengaku menggadaikan motor ibunya itu untuk judi dan pesta narkoba. Kadek menduga, F telah salah pergaulan yang menjeratnya dalam tindak pelanggaran hukum.
"Jadi yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan sudah biasa mengonsumsi narkoba, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain di judi online," kata Kadek.
Seperti diberitakan sebelumnya, SS melaporkan anaknya pada 26 Oktober 2022. Setelah didalami, F ternyata pernah terlibat kasus pelanggaran hukum.
Baca juga: Pria Tewas Dianiaya Usai Bela Wanita di Kafe, Saksi Sebut Korban Sempat Lari, tetapi...
Dari catatan polisi, F tersandung kasus penggelapan. Setelah keluar dari penjara dia kembali melakukan hal yang sama.
"Kemudian melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram, dan sekarang ibunya melaporkan," katanya.
Saat ini F telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.