SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung yang dicampur zat kimia berbahaya.
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, benih jagung yang dimusnahkan itu dapat merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah.
"Bibit yang dimusnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya," kata Rosyid, melalui keterangan resminya, pada Selasa (25/10/2022).
Pelaku memalsukan benih jagung dengan menggunakan merek SYNGENTA.
Pemalsuan merek tersebut diketahui saat polisi mendapat aduan dari petani yang mengalami gagal panen.
"Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merek SYNGENTA yang diduga dipalsukan," ujar dia.
Dia menegaskan, ribuan kilogram barang bukti benih jagung yang dimusnahkan itu menggunakan merek SYNGETA tanpa izin pemilik merek.
"Jadi, pelaku menggunakan merek serupa dengan nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek," papar dia.