Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Kompas.com - 25/10/2022, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS. com - Seorang siswi kelas IX SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah diperkosa oleh ayah tirinya, M (42) sejak korban masih duduk di kelas lima SD.

Pemerkosan pertama kali terjadi saat korban berusia 11 tahun, bahkan saat itu M menikah ibu kandung korban.

Ironisnya korban tak hanya diperkosa oleh M, tapi diduga juga diperkosa oleh kakak tirinya yang tak lain anak kandung M yang masih berusia 16 tahun.

M terakhir kali memerkosa anaknya pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ibu korban tak ada di rumah, M masuk ke kamar korban di rumah Gayamsari, Kota Semarang.

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anaknya sejak Korban Kelas 5 SD

Kasus tersebut terungkap saat korban mengadu ke guru magang di sekolah. Oleh sang guru, korban diarahkan bercerita ke anggota keluarga terdekat.

Korban pun memilih mengadu ke sepupunya. Oleh sepupunya, peristiwa tersebut disampaikan ke ibunya. Setelah rapat keluarga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

M sendiri mengaku sudah 10 kali memerkosa anak tirinya.

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Terkait keterlibatan anaknya yang juga memerkosa korban, M mengaku tidak tahu.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memerkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anaknya sejak Kelas 5 SD, Kakak Tiri Diduga Ikut Terlibat

Saat ditanya apakah pelaku meniru perbuatanya, M lagi-lagi mengaku tidak tahu. Selama ini, M tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan dua kakak laki-laki tiri yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Usai ketahuan ikut memerkosa sang adik tirinya, anak laki-laki pelaku kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk ayahnya di penjara.

Saat ini korban telah menjalani visum dan tinggak bersama nenek kandungnya. Selain itu karena mengalami trauma, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Baca juga: Laporkan Anak Dicabuli Temannya, Terungkap Kakak Tiri Juga Pernah Mencabuli Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com