Mengenai latar belakang pengejaran aset-aset milik Pemkab Mamberamo Raya yang masih dipegang oleh para mantan pejabat dan sebagian besar sudah berada di luar daerah, Alexander menjelaskan, hal ini dimulai ketika Kejari Jayapura diberi surat kuasa oleh Pemda setempat untuk mengembalikan aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sebagian besar aset sudah berada di luar Mamberamo Raya.
Kejaksaan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang menguasai aset yang dimaksud agar mereka mau menyerahkan aset tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 24 Oktober 2022
Namun Alexander mengakui bahwa masih banyak aset milik Mamberamo Raya yang belum diamankan.
"Kami siap menelusuri aset-aset lainnya," cetusnya.
Sementara Bupati Mamberamo Raya John Tabo memberi apresiasi kepada Kejari Jayapura yang berhasil mengembalikan sejumlah aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan.
Pengembalian ini dinilainya dapat memberikan contoh kepada seluruh pihak mengenai pemanfaatan aset.
Baca juga: Gempa M 4,9 Mamberamo Raya, Bangunan PLN dan Kios Alami Kerusakan
"Dampaknya nanti orang akan memahami menggunakan aset Pemda tidak semaunya, tetapi harus berdasarkan regulasi dan harus berada di Mamberamo Raya karena aset ini juga akan menjadi PAD," kata dia.
Pendataan aset juga akan dilakukan seiring dengan proses pengembalian aset tersebut karena selama ini hal tersebut belum terkelola dengan benar.
"Masih banyak aset yang belum dikembalikan, mobil masih ada, motor dan kapal motor belum diurus dan dipegang oleh para mantan pejabat. Ini juga akan digunakan untuk membuat data aset yang benar karena selama ini belum tersusun baik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.