JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun anggaran 2019.
Sejauh ini dari 19 saksi yang telah diperiksa, Kejari Jayapura menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Ada dua orang tersangka, YSM mantan Plt. Kepala Dinas PU dan JJH Direktur CV. PIP," ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya, di Jayapura, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Usai Temui Lukas Enembe, Kapolda Papua: Beliau Negarawan, Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Alexander menjelaskan bahwa kasus yang bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.
Diduga ada pekerjaan fiktif namun sudah ada anggaran yang dicairkan.
"Sudah ada pencairan sebesar Rp 3,889 miliar dari nilai kotrak Rp 5,715 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer," kata Alexander.
Baca juga: Diguyur Hujan Semalaman, Jalan Trans Papua di Keerom Terendam Banjir