JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Aset-aset yang dikembalikan berupa tujuh unit kendaraan roda empat, 23 unit handphone Iphone 12 Pro Max, dan uang tunai Rp 576 juta.
Baca juga: Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya
"Hari ini kami berhasil menarik tujuh unit mobil, ada satu unit lagi berada di Biak dalam keadaan rusak," ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa (24/10/2022).
Sebanyak 23 unit handphone dan uang tunai Rp 576 juta berasal dari hasil penyelidikan intelijen di mana ada temuan proyek kota pintar yang telah dianggarkan pada 2018, namun tidak berjalan.
Baca juga: Selama 43 Jam, Mamberamo Raya Diguncang 99 Kali Gempa Bumi, Terbesar M 6,2
Dari nilai proyek lebih dari Rp 5 miliar, sudah ada pencairan senilai Rp 1,8 miliar yang digunakan untuk pengadaan 40 handphone Iphone 12 Pro Max.
"17 handphone sudah diserahkan ke beberapa pimpinan OPD, nanti Inspektorat Mamberamo Raya yang akan mengejarnya," kata Alexander.
Mengenai latar belakang pengejaran aset-aset milik Pemkab Mamberamo Raya yang masih dipegang oleh para mantan pejabat dan sebagian besar sudah berada di luar daerah, Alexander menjelaskan, hal ini dimulai ketika Kejari Jayapura diberi surat kuasa oleh Pemda setempat untuk mengembalikan aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sebagian besar aset sudah berada di luar Mamberamo Raya.
Kejaksaan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang menguasai aset yang dimaksud agar mereka mau menyerahkan aset tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 24 Oktober 2022
Namun Alexander mengakui bahwa masih banyak aset milik Mamberamo Raya yang belum diamankan.
"Kami siap menelusuri aset-aset lainnya," cetusnya.
Sementara Bupati Mamberamo Raya John Tabo memberi apresiasi kepada Kejari Jayapura yang berhasil mengembalikan sejumlah aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan.
Pengembalian ini dinilainya dapat memberikan contoh kepada seluruh pihak mengenai pemanfaatan aset.
Baca juga: Gempa M 4,9 Mamberamo Raya, Bangunan PLN dan Kios Alami Kerusakan
"Dampaknya nanti orang akan memahami menggunakan aset Pemda tidak semaunya, tetapi harus berdasarkan regulasi dan harus berada di Mamberamo Raya karena aset ini juga akan menjadi PAD," kata dia.
Pendataan aset juga akan dilakukan seiring dengan proses pengembalian aset tersebut karena selama ini hal tersebut belum terkelola dengan benar.
"Masih banyak aset yang belum dikembalikan, mobil masih ada, motor dan kapal motor belum diurus dan dipegang oleh para mantan pejabat. Ini juga akan digunakan untuk membuat data aset yang benar karena selama ini belum tersusun baik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.