Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliri Listrik Pulau Dudepo, PLN Akan Bangun Jaringan Kabel Listrik Bawah Laut 1,3 Km

Kompas.com - 22/10/2022, 11:21 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com –  Pulau Dudepo yang berada di perairan utara Gorontalo tidak lama lagi akan mendapat aliran listrik. Proyek pembangunan jaringan listrik ini segera dilelang pada akhir tahun dan diharapkan tahun depan sudah mulai dikerjakan.

Untuk memasok energi listrik ke Pulau Dudepo, PLN akan menggunakan jaringan listrik Ilangata Barat yang akan disambung dengan sistem Saluran Kabel Laut Tegangan Menengah (SKLTM).

Panjang kabel bawah laut yang akan dipasang untuk menuju pulau Dudepo ini sekitar 1,3 km.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 7 Kios Barang Bekas dan 3 Rumah di Batam Ludes Terbakar

Kepastian pembangunan jaringan layanan listrik ini setelah pertemuan antara Dinas Penanaman modal Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dengan manajemen PT Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo, Jumat (21/10/2022).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Komisi I DPRD ke dinas Penanaman modal Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo sehari sebelumnya.

Anggota Komisi I Adhan Dambea sempat menyoroti surat dari PLN ke Penjabat Gubernur Gorontalo yang disebutnya tidak berbalas menyangkut izin prinsip pemasangan listrik ke Pulau Dudepo.

Hasil pertemuan itu mengungkap, ada miskomunikasi antarkedua pihak. Surat PLN yang pada pokoknya meminta izin prinsip tidak ditindaklajuti karena izin prinsip sudah ditiadakan sejak tahun 2018.

Keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, salah satunya mengatur izin kelistrikan diajukan ke pemerintah pusat melalui aplikasi one single submission (OSS).

Aturan tersebut diperbaharui lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Izin prinsip yang dimaksud dalam surat PLN hanya surat dukungan Gubernur Gorontalo terkait proyek pemasangan jaringan listrik ke Pulau Dudepo. Dokumen itu menjadi penting sebagai salah satu syarat lelang proyek yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini.

Baca juga: Airlangga Bagikan 37 Mobil Listrik ke Seluruh DPD Golkar: Memanaskan Mesin Partai, tapi Silent

“Sekarang sudah jelas, yang dimaksud PLN izin prinsip adalah surat dukungan Gubernur Gorontalo. Kalau begitu, saya minta Kepala Bidang Perizinan dan Kepala Bidang Energi untuk segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk bisa berproses dan mohon diingat ya, nomenklaturnya surat dukungan bukan surat izin prinsip nanti kita bisa salah,” kata Bambang Trihandoko Kepala Dinas PM ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Asisten Manager PT PLN UP3 Gorontalo Tasrik Pakaya juga menyampaikan permintaan maaf adanya miskomunikasi sebelumnya.

Tasrik Pakaya menjelaskan pengurusan izin pembangunan jaringan listrik ke Pulau Dudepo dilakukan oleh PLN pusat bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Surat izin prinsip yang dimaksud tersebut adalah surat dukungan gubernur sebagai komitmen daerah untuk kelancaran proyek ini.

“Saya mewakili Manajer PLN Suluttenggo meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Tasrik Pakaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com