PADANG, KOMPAS.com - Banyaknya apotek di Padang yang masih menjual obat sirup membuat Kepolisian Daerah (Polda) dan Dinas Kesehatan Sumatera Barat melakukan sidak.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan melakukan sidak dan menyosialisasikan surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, Jumat (21/10/2022).
Surat tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
"Mengawal surat edaran itu, kita turun ke lapangan bersama Dinas Kesehatan melakukan sidak dan sosialisasi tentang edaran itu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Apotek Magetan Tak Jual Obat Sirup, Anak Demam Disarankan Dibawa Ke Dokter
Dwi mengatakan, obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol (EG).
Menurut Dwi, kegiatan pengecekan dan imbauan ini untuk memastikan apotek tidak lagi menjual.obat yang dilarang.
"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ujar Dwi.
Selain itu, surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," kata Dwi.
Baca juga: Pengusaha Apotek Minta Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Keluarkan
Tindakan pengecekan dan sosialisasi itu, kata Dwi, bukan razia tapi dalam bentuk imbauan sekaligus sosialisasi surat edaran Kemenkes itu.
"Jadi kita sosialisasi dan imbau apotek tidak menjual obat yang dilarang itu. Bukan razia atau penindakan ya," kata Dwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.