Pembunuhan tersebut berawal saat N menjalin hubungan dengan T yang beprofesi sebagai pemandu karoake sejak lima bulan terakhir.
Di hari kejadian, Rabu (19/10/2022), N yang telah memiliki istri bermalam dan kencan dengan T di Hotel Oewa Asia.
Saat berhubungan intim, N melihat ada tanda merah bekas ciuman di dada pacarya. Sata ditanya, T menjawan tanda khusus itu adalah 'hadiah' dari orang lain.
Tak terima dengan penjelasan T, N pun memaksa kekasihnya menghubungi pria yang memberikan tanda merah tersebut.
Belakangan pria tersebut diketahui sebagai korabn yang bernama Rizal Anggriawan.
Rizal pun datang ke kamar 17 dan bertemu dengan N sedang dalam kondisi mabuk. Saat Rizal datang, N yang emosi langsung menusukkan pisau lipat ke pipi, kepala dan perut korban.
Korban yan bersimbah darah kemudian dibawa ke RSUP dr Kariadi oleh dua rekan pelaku dengan menggunakan motor.
Sementara N melarikan diri ke arah Demak. Tapi setelah mendengar korban meninggal dunia, N membatalkan rencana kaburnya dan menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusuk di Hotel Semarang, Penjaga Ungkap yang Pesan Kamar Teman Korban
Sementara T, selingkuhan N mengatakan saat kejadian, Rizal sempat menjelaskan hubungannya dengan T.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia jelasin (ke pelaku)," kata T.
Ia bercerita dua hari sebelum insiden sempat pergi bersama Rizal. Namun korban tak langsung pulang, dan memilik mabuk bersama di kediaman T.
T mengaku tak sadar ada bekas ciuman A di tubuhnya. Tanda ciuman itu kemudian dipergoki oleh N.
Semenetara itu N membenarkan jika dia sudah memiliki keluarga dan empat anak. Tanpa sepengetahuan keluarganya, N menjalin hubungan gelap dengan T yang merupakan pemandu karaoke panggilan.
Baca juga: Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusuk di Hotel Semarang, Polisi Duga Pelakunya Teman Dekat
"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran (dengan T) sudah 5 bulan,” bebernya, Kamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan. Ayah dari empat anak itu, kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.