Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Pria Asal Tasikmalaya Tipu 4 Warga NTT, Korban Rugi Rp 55 Juta

Kompas.com - 21/10/2022, 23:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pria asal asal Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial ALS (39).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, ALS ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi dan menipu empat warga Ende.

Baca juga: Pencarian Hari ke-2, Nelayan yang Hilang di Ende Belum Ditemukan

"Polisi gadungan ini menipu warga Kabupaten Ende dengan memungut uang dan menjanjikan untuk mendatangkan Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Kota Ende," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022) malam.

Pria pengangguran itu, lanjut Ariasandy, ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kota Ende, Kabupaten Ende, Rabu (19/10/2022).

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika pelaku bertemu dengan empat orang warga Ende di Jalan Prof WZ Johannes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.

Saat bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.

Dia lalu meminjam uang sebesar Rp 9 juta, Rp 4 juta, dan Rp 6 juta, serta 31 lembar kain adat Ende Lio dan sebuah gelang emas seberat 5,3 gram.

"Uang, kain adat dan gelang emas dipinjam pelaku dengan alasan untuk mendatangkan ustadz Aa Gym datang ke Ende," ungkap Ariasandy.

Kepada para korban, pelaku menyebut tabungan di dalam rekening miliknya sebanyak Rp 470 juta. Namun, tidak bisa ditarik melalui ATM karena sedang diblokir.

Dia berjanji, setelah blokir dibuka, uang hasil pinjaman dan kain serta perhiasan emas akan dikembalikan.

Namun, pelaku tak menepati janjinya. Keempat warga yang merugi sebanyak Rp 55 juta itu akhirnya melapor ke polisi.

"Karena pelaku selalu menghindar dan tak tepati janjinya, para korban lalu melapor ke polisi," ujar dia.

Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa pistol mainan dan empat pisau silet.

Baca juga: Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut, Wabup Ende Minta Dinkes Gencar Sosialisasi ke Masyarakat

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ditahan di sel Polres Ende.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gunung Marapi 46 Kali Meletus dalam 2 Hari

Gunung Marapi 46 Kali Meletus dalam 2 Hari

Regional
Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Polisi, Istri Terdakwa Berteriak Hukumannya Terlalu Ringan

Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Polisi, Istri Terdakwa Berteriak Hukumannya Terlalu Ringan

Regional
HUT Ke-64 HST, Pemkab Gelar Ajang Olahraga Tradisional Fortrada 2023

HUT Ke-64 HST, Pemkab Gelar Ajang Olahraga Tradisional Fortrada 2023

Regional
Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Muhaimin Doakan Perjuangan Amin

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Muhaimin Doakan Perjuangan Amin

Regional
Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu

Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu

Regional
Cerita Warga Tunggu Presiden Jokowi sejak Pagi di Pasar Danga Nagekeo

Cerita Warga Tunggu Presiden Jokowi sejak Pagi di Pasar Danga Nagekeo

Regional
Pengungsi Rohingnya di Aceh: Saat Warga Lokal Dorong Kapal Kami, Anak Saya Meninggal

Pengungsi Rohingnya di Aceh: Saat Warga Lokal Dorong Kapal Kami, Anak Saya Meninggal

Regional
Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara

Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara

Regional
Sampah Sumbat Sungai Sebabkan 4 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir

Sampah Sumbat Sungai Sebabkan 4 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir

Regional
8.229 Warga di Sikka Tak Punya e-KTP, Pemilih Pemula Terkesan Masa Bodoh

8.229 Warga di Sikka Tak Punya e-KTP, Pemilih Pemula Terkesan Masa Bodoh

Regional
Tinjau Bendungan Mbay, Jokowi Berharap Produksi Beras di Nagekeo Naik 2,5 Kali Lipat

Tinjau Bendungan Mbay, Jokowi Berharap Produksi Beras di Nagekeo Naik 2,5 Kali Lipat

Regional
Siapkan Pembangunan yang Matang, Mas Dhito Susun Ranwal RPJPD Kediri 2025-2045

Siapkan Pembangunan yang Matang, Mas Dhito Susun Ranwal RPJPD Kediri 2025-2045

Regional
Keluh Kesah Warga Nagakeo Minta Jokowi Turunkan Harga Beras

Keluh Kesah Warga Nagakeo Minta Jokowi Turunkan Harga Beras

Regional
5 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi

5 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi

Regional
Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram

Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com