KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pria asal asal Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial ALS (39).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, ALS ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi dan menipu empat warga Ende.
Baca juga: Pencarian Hari ke-2, Nelayan yang Hilang di Ende Belum Ditemukan
"Polisi gadungan ini menipu warga Kabupaten Ende dengan memungut uang dan menjanjikan untuk mendatangkan Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Kota Ende," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022) malam.
Pria pengangguran itu, lanjut Ariasandy, ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kota Ende, Kabupaten Ende, Rabu (19/10/2022).
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika pelaku bertemu dengan empat orang warga Ende di Jalan Prof WZ Johannes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.
Saat bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.
Dia lalu meminjam uang sebesar Rp 9 juta, Rp 4 juta, dan Rp 6 juta, serta 31 lembar kain adat Ende Lio dan sebuah gelang emas seberat 5,3 gram.
"Uang, kain adat dan gelang emas dipinjam pelaku dengan alasan untuk mendatangkan ustadz Aa Gym datang ke Ende," ungkap Ariasandy.
Kepada para korban, pelaku menyebut tabungan di dalam rekening miliknya sebanyak Rp 470 juta. Namun, tidak bisa ditarik melalui ATM karena sedang diblokir.
Dia berjanji, setelah blokir dibuka, uang hasil pinjaman dan kain serta perhiasan emas akan dikembalikan.
Namun, pelaku tak menepati janjinya. Keempat warga yang merugi sebanyak Rp 55 juta itu akhirnya melapor ke polisi.
"Karena pelaku selalu menghindar dan tak tepati janjinya, para korban lalu melapor ke polisi," ujar dia.
Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa pistol mainan dan empat pisau silet.
Baca juga: Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut, Wabup Ende Minta Dinkes Gencar Sosialisasi ke Masyarakat
Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ditahan di sel Polres Ende.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.