ENDE, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede meminta Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ende memantau jenis obat-obatan yang dijual di setiap apotek atau pemilik izin edar di wilayahnya.
Hal ini menyusul adanya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintah seluruh apotek menghentikan penjualan obat sirup untuk sementara waktu.
Baca juga: Sempat Konsumsi Obat Sirup Saat Demam, Balita di Sumsel Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
"Kita sudah meminta Dinkes dan Loka POM untuk melakukan penertiban di setiap apotek agar tidak menjual produk obat terutama jenis obat sirup yang dilarang Kemenkes," ujar Erikos saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Selain pengawasan apotek, Erikos meminta kedua lembaga itu melakukan sosialisasi, edukasi, dan informasi, kepada masyarakat terkait penyakit gangguan ginjal akut.
Erikos belum menerima laporan pasien yang menderita gagal ginjal akut. Namun, ia berharap masyarakat bisa mendapat pengetahuan terkait penyakit dan pencegahannya setelah mendapat sosialisasi.
"Kita mesti melakukan pencegahan sedini mungkin. Dan saya juga telah meminta agar sosialisasi juga terkait dengan bahan makanan, dan kosmetik. Karena itu sangat berbahaya," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Tak Kunjung Pulang dari Melaut, Nelayan di Ende Dilaporkan Hilang
Cemaran etilen glikol pada obat sirup ini diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak.
BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk memusnahkan obat-obat tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.