Salin Artikel

Mengaku Polisi, Pria Asal Tasikmalaya Tipu 4 Warga NTT, Korban Rugi Rp 55 Juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, ALS ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi dan menipu empat warga Ende.

"Polisi gadungan ini menipu warga Kabupaten Ende dengan memungut uang dan menjanjikan untuk mendatangkan Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Kota Ende," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022) malam.

Pria pengangguran itu, lanjut Ariasandy, ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kota Ende, Kabupaten Ende, Rabu (19/10/2022).

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika pelaku bertemu dengan empat orang warga Ende di Jalan Prof WZ Johannes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.

Saat bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.

Dia lalu meminjam uang sebesar Rp 9 juta, Rp 4 juta, dan Rp 6 juta, serta 31 lembar kain adat Ende Lio dan sebuah gelang emas seberat 5,3 gram.

"Uang, kain adat dan gelang emas dipinjam pelaku dengan alasan untuk mendatangkan ustadz Aa Gym datang ke Ende," ungkap Ariasandy.

Kepada para korban, pelaku menyebut tabungan di dalam rekening miliknya sebanyak Rp 470 juta. Namun, tidak bisa ditarik melalui ATM karena sedang diblokir.

Dia berjanji, setelah blokir dibuka, uang hasil pinjaman dan kain serta perhiasan emas akan dikembalikan.

Namun, pelaku tak menepati janjinya. Keempat warga yang merugi sebanyak Rp 55 juta itu akhirnya melapor ke polisi.

"Karena pelaku selalu menghindar dan tak tepati janjinya, para korban lalu melapor ke polisi," ujar dia.

Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa pistol mainan dan empat pisau silet.

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ditahan di sel Polres Ende.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/231511678/mengaku-polisi-pria-asal-tasikmalaya-tipu-4-warga-ntt-korban-rugi-rp-55

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke