BATAM, KOMPAS.com – Sejumlah warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku cemas terkait isu obat sirup anak yang dilarang dikonsumsi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Githa, warga Batam Centre, berharap, pemerintah bisa secepatnya mengklarifikasi obar sirup mana saja yang diperbolehkan dipergunakan untuk dikonsumsi.
“Selama ini kalau anak saya demam, saya selalu memberinya dengan paracetamol sirup anak, tapi dengan adanya SE dari kemenkes, saya menjadi bingung,” kata Ghita ditemui di Batam Centre, Jumat (21/10/2022).
Yang membuat dirinya bertambah bingung, sambung Ghita, saat kepala Dinas Kesehatan Batam mengatakan bahwa obat sirup tidak masalah selagi ada resep dokter.
“Saya berharap kisruh ini bisa secepatnya terungkap, agar kami para ibu tidak bingung, jika anak-anak demam, obat apa yang seharusya kami berikan,” papat Ghita.
Meri, warga lainnya berharap, kisruh obat sirup anak bisa cepat terselesaikan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Gagal Ginjal Akut, RSUP M Djamil Padang Tambah Tempat Tidur
Meski saat ini pemerintah telah merilis lima obat sirup anak yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, dirinya tetap cemas.
“Kami berharap ada titik terang yang terbaik, kan tidak mungkin demam sedikit saja, langsung kami bawa putra putri kami ke Rumah Sakit biar dapat resep dokter,” papar Meri.
Sementara itu, Selly apoteker Apotik Anda kepada Kompas.com mengatakan, obat sirup anak di tempatnya sudah tidak lagi dipajang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.