Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Ditutup Polda dan DLHK Banten

Kompas.com - 20/10/2022, 14:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menghentikan dan menutup PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Penutupan dilakukan karena perusahaan pengepul oli bekas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, dokumen perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

"Telah terjadi pencemaran. Kami verifikasi lapangan dan mengambil tindakan, karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen, karena namanya pengepul tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan, lalu menjual keluar. Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran," kata Kepala Dinas LHK Banten Wawan Gunawan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Warga Kota Serang Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Oli Bekas

Untuk itu, sambung Wawan, pihaknya bersama Polda Banten memasang garis polisi sebagai tanda penutupan sementara. 

Penutupan tersebut, sambung Wawan, dilakukan hingga perusahaan memperbaharui dokumen perizinannya sesuai aktivitas yang dilakukan. Termasuk memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.

"Kalau memang PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semua dari mulai izinnya, karena izin yang sesuai dari DLHK, tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya," tutur Wawan.

Berdasarkan data, lanjut Wawan, PT RGM sudah memiliki izin perusahaan dari tahun 2019 sebagai perusahaan pengepul oli bekas tanpa ada aktivitas pembakaran limbah.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Serang Dikeluhkan Warga, Wali Kota Minta Ditutup

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar mengaku belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM. Sebab, sesuai UU Lingkungan Hidup ada tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

"Karena di dalam (UU LH) bertahap. Pertama, sanksi admintrasi berupa teguran, kemudian sanksi kedua teguran  kedua, kalau masih ada ditemukan pelanggran yang sama baru pembekuan. Setelah itu lalu pencabutan izin, baru penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh lingkungan," kata Suhendar.

Sebelumnya diberitakan, warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, mengeluhkan aktivitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT RGM.

Pabrik yang lokasinya tak jauh dari pemukiman warga itu dikeluhkan karena aktivitasnya menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan.

Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan berbagai penyakit seperti pusing, mual, batuk,  paru-paru, hingga mereka keluar masuk rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com