Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Riau Tangkap Harimau Sumatera dengan Cara Dijerat, Tulangnya Dijual

Kompas.com - 20/10/2022, 13:20 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Riau, R (43) menangkap dan membunuh harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pelaku lalu menjual tulang-tulangnya. 

Karena perbuatan tersebut, warga Kecamatan Batang Gangsal ini pun ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Dari tangan pelaku, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menyita barang bukti tulang belulang harimau yang akan dijual.

Baca juga: Harimau Sumatera Muncul ke Permukiman Warga di Riau akibat Hutan Dibabat, BBKSDA: Habitatnya Sudah Terganggu

"Pelaku R ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Barang bukti tulang belulang satu ekor harimau sumatera," ujar Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menangkap harimau di hutan dengan cara dijerat. Ia kemudian menunggu harimau tersebut mati hingga menjadi bangkai. 

"Setelah harimau menjadi bangkai, barulah pelaku mengambil tulang belulangnya," kata Misran.

Misran menjelaskan, aksi pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu terkait penjualan tulang harimau sumatera.

Baca juga: Detik-detik Wanita Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Riau, Disaksikan Suami hingga Tak Ada yang Berani Mendekat

Selanjutnya petugas TNBT berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu. Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara berpura-pura membeli tulang harimau pada pelaku.

"Anggota melakukan undercover buy, dan membuat janjian transaksi dengan pelaku. Pada saat melakukan penjualan, anggota langsung mengamankan pelaku," kata Misran.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, tulang harimau berada di rumahnya. Petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Regional
Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Regional
Uang Ganti Rugi Proyek 'Underpass' Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Uang Ganti Rugi Proyek "Underpass" Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Regional
Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Regional
Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Regional
Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka 'Stunting' di Sulsel

Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka "Stunting" di Sulsel

Regional
Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Regional
Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Regional
6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Regional
5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

Regional
Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Regional
Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil 'Yang Mulia', Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil "Yang Mulia", Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Regional
 Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Regional
Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik

Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik

Regional
Sampel DNA Warga Tasikmalaya Dicocokkan dengan Mayat Tanpa Kepala di Lampung

Sampel DNA Warga Tasikmalaya Dicocokkan dengan Mayat Tanpa Kepala di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com