Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Riau Tangkap Harimau Sumatera dengan Cara Dijerat, Tulangnya Dijual

Kompas.com - 20/10/2022, 13:20 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Riau, R (43) menangkap dan membunuh harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pelaku lalu menjual tulang-tulangnya. 

Karena perbuatan tersebut, warga Kecamatan Batang Gangsal ini pun ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Dari tangan pelaku, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menyita barang bukti tulang belulang harimau yang akan dijual.

Baca juga: Harimau Sumatera Muncul ke Permukiman Warga di Riau akibat Hutan Dibabat, BBKSDA: Habitatnya Sudah Terganggu

"Pelaku R ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Barang bukti tulang belulang satu ekor harimau sumatera," ujar Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menangkap harimau di hutan dengan cara dijerat. Ia kemudian menunggu harimau tersebut mati hingga menjadi bangkai. 

"Setelah harimau menjadi bangkai, barulah pelaku mengambil tulang belulangnya," kata Misran.

Misran menjelaskan, aksi pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu terkait penjualan tulang harimau sumatera.

Baca juga: Detik-detik Wanita Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Riau, Disaksikan Suami hingga Tak Ada yang Berani Mendekat

Selanjutnya petugas TNBT berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu. Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara berpura-pura membeli tulang harimau pada pelaku.

"Anggota melakukan undercover buy, dan membuat janjian transaksi dengan pelaku. Pada saat melakukan penjualan, anggota langsung mengamankan pelaku," kata Misran.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, tulang harimau berada di rumahnya. Petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com