Salin Artikel

Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Ditutup Polda dan DLHK Banten

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menghentikan dan menutup PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Penutupan dilakukan karena perusahaan pengepul oli bekas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, dokumen perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

"Telah terjadi pencemaran. Kami verifikasi lapangan dan mengambil tindakan, karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen, karena namanya pengepul tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan, lalu menjual keluar. Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran," kata Kepala Dinas LHK Banten Wawan Gunawan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Untuk itu, sambung Wawan, pihaknya bersama Polda Banten memasang garis polisi sebagai tanda penutupan sementara. 

Penutupan tersebut, sambung Wawan, dilakukan hingga perusahaan memperbaharui dokumen perizinannya sesuai aktivitas yang dilakukan. Termasuk memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.

"Kalau memang PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semua dari mulai izinnya, karena izin yang sesuai dari DLHK, tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya," tutur Wawan.

Berdasarkan data, lanjut Wawan, PT RGM sudah memiliki izin perusahaan dari tahun 2019 sebagai perusahaan pengepul oli bekas tanpa ada aktivitas pembakaran limbah.

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar mengaku belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM. Sebab, sesuai UU Lingkungan Hidup ada tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

"Karena di dalam (UU LH) bertahap. Pertama, sanksi admintrasi berupa teguran, kemudian sanksi kedua teguran  kedua, kalau masih ada ditemukan pelanggran yang sama baru pembekuan. Setelah itu lalu pencabutan izin, baru penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh lingkungan," kata Suhendar.

Sebelumnya diberitakan, warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, mengeluhkan aktivitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT RGM.

Pabrik yang lokasinya tak jauh dari pemukiman warga itu dikeluhkan karena aktivitasnya menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan.

Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan berbagai penyakit seperti pusing, mual, batuk,  paru-paru, hingga mereka keluar masuk rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/141047378/perusahaan-pengepul-oli-bekas-di-serang-ditutup-polda-dan-dlhk-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke