SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.
Penindakan berupa penutupan akan dilakukan bila pihak perusahaan tidak mempunyai izin operasi dari instansi terkait.
"Saya menekankan kepada Satpol PP untuk segera bertindak, karena kemaren sudah bertindak untuk segera diteliti. Kalau memang itu benar (beroperasi lagi) itu akan kita tutup," kata Syafrudin kepada wartawan di Serang. Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Sulap Limbah Pakaian Jadi Kerajinan, Kini Dibanjiri Pesanan Sampai Belanda
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengaku Pemkot sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menghentikan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.
Hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menghentikan proses pembakaran limbah bekas oli.
Namun, ternyata aktivitas tersebut kembali dilakukan sehingga warga sekitar protes.
"Sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah Kota kaitannya dengan pembakaran itu, pada waktu itu juga sudah setuju tidak membakar disitu, kemudian setelah kesininya ada lagi pembakaran," ujar dia.
"Tentunya pencemaran lingkungan itu, kita lihat juga izinnya ada enggak? ya itu (bau menyengat) ada pelanggaran oleh karena itu udah harus ditutup, saya desak untuk tutup," tambah Syafrudin.
Baca juga: Warga Kota Serang Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Oli Bekas
Sementara itu, pemilik PT RGM Parlin mengaku pihaknya telah mengantongi izin dari kementrian meskipun ia tidak memperlihatkannya kepada awak media.
"Izinnya ada lengkap, dari kementrian, (berlakunya) masih dua tahun lagi," kata Parlin ditemui wartawan di pabriknya.