Pelaku pun menghentikan aksinya saat mendengar kakak korban datang.
"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ucap dia.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
Sementara korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.
"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," jelas dia.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap pelaku pada Jumat (14/10/2022).
Pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.
"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," ucap dia.
Baca juga: Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 9 Tahun Usai Jemput Korban dari Sekolah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.