Salin Artikel

Tukang Ojek Nekat Cabuli Bocah SD saat Tertidur di Kamar, Kakak Korban Sempat Disuruh Pelaku Beli Rokok

KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini nekat mencabuli korban di kamar rumahnya saat sedang tertidur.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini lantas menceritakan peristiwa itu kepada keluarga.

Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian

Kronologi pencabulan

Peristiwa itu bermula saat pelaku, ABH (31) menjemput korban dan kakaknya di sekolah pada Senin (11/10/2022).

Kemudian, pelaku mengantarkan mereka pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah.

Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, saat itu pelaku menyuruh kakak korban yang sedang bermain untuk membeli rokok.

"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok," kata dia, Rabu.

Setelah kakak korban pergi, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.

"Tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," ujar dia.

Saat masuk ke kamar, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tertidur.

Kemudian, pelaku membekap korban dari belakang.

Lalu korban yang berusia 9 tahun ini dipaksa untuk berdiri setengah jongkok dan dicabuli oleh pelaku.

Pelaku pun menghentikan aksinya saat mendengar kakak korban datang.

"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ucap dia.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Polisi tangkap pelaku

Sementara korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," jelas dia.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap pelaku pada Jumat (14/10/2022).

Pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.

"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/191117178/tukang-ojek-nekat-cabuli-bocah-sd-saat-tertidur-di-kamar-kakak-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke