Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek Nekat Cabuli Bocah SD saat Tertidur di Kamar, Kakak Korban Sempat Disuruh Pelaku Beli Rokok

Kompas.com - 19/10/2022, 19:11 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini nekat mencabuli korban di kamar rumahnya saat sedang tertidur.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini lantas menceritakan peristiwa itu kepada keluarga.

Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian

Baca juga: Pria 35 Tahun di Ambon Cabuli Balita, Terungkap Usai Korban Cerita kepada Nenek

Kronologi pencabulan

Peristiwa itu bermula saat pelaku, ABH (31) menjemput korban dan kakaknya di sekolah pada Senin (11/10/2022).

Kemudian, pelaku mengantarkan mereka pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah.

Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, saat itu pelaku menyuruh kakak korban yang sedang bermain untuk membeli rokok.

"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok," kata dia, Rabu.

Setelah kakak korban pergi, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.

"Tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," ujar dia.

Saat masuk ke kamar, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tertidur.

Kemudian, pelaku membekap korban dari belakang.

Lalu korban yang berusia 9 tahun ini dipaksa untuk berdiri setengah jongkok dan dicabuli oleh pelaku.

Pelaku pun menghentikan aksinya saat mendengar kakak korban datang.

"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ucap dia.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Polisi tangkap pelaku

Sementara korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," jelas dia.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap pelaku pada Jumat (14/10/2022).

Pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.

"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," ucap dia.

Baca juga: Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 9 Tahun Usai Jemput Korban dari Sekolah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotesi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotesi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com