AMBON, KOMPAS.com- ABH (31), seorang tukang ojek di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Korban yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar itu dicabuli di dalam kamarnya oleh pelaku pada Selasa (11/10/2022).
Saat ini ABH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Ambon Hilang Usai Terjatuh ke Selokan dan Terseret Arus
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, insiden pencabulan itu bermula saat tersangka menjemput korban dan kakaknya di sekolah, Senin (11/10/2022).
Tersangka lalu mengantarkan mereka pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah.
Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar
"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," kata Mido kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.