Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan

Kompas.com - 18/10/2022, 11:16 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sengketa tanah adat kaum Maboet seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat belum selesai.

Hingga sekarang, status tanah tersebut masih terkatung-katung, kendati kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

"Kita berharap sengketa ini segera diselesaikan Kementerian ATR/BPN. Kita berharap Menteri Hadi Tjahjanto menuntaskannya setelah sekian tahun tanpa ada kepastian," kata kuasa hukum kaum Maboet, Komjen Pol (Purn) Moechgiarto kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Moechgiarto bersama rekannya, Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Brigjen Pol (Purn) M Nur, Mohammad Fadli Aziz, Ade Hermany, dan Reza Isfadhilla Zen mengatakan, kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen.

Di antaranya keputusan Landraad No 90 Tahun 1931 dan surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektar di Koto Tangah, Padang, yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda dan pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektar itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 dan telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982.

"Kemudian kaum Maboet memenangkan gugatan perdata dari Yayasan Bung Hatta dan sejumlah pihak tahun 2016 dan dimenangkan kaum Maboet," kata Moechgiarto.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Setelah itu, sengketa bertambah runcing karena Polda Sumbar di bawah pimpinan Kapolda Irjen Toni Harmanto menangkap Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Lehar bersama Yasri dan M Yusuf tahun 2020 atas tuduhan mafia tanah.

Lehar yang ditahan selama 48 hari dan meninggal dunia, dalam masa penahanan Polda Sumbar, M Yusuf dan Yasri ditahan selama 78 hari.

Kemudian Polda Sumbar melepaskan dan mengeluarkan SP3 terhadap ketiga nama tersebut karena tidak cukup bukti.

"Keluarnya SP3 polisi itu membuktikan kaum Maboet bukan mafia tanah, tapi benar merupakan pihak yang memiliki tanah. Kita berharap segera kasus ini diselesaikan karena di atas tanah itu sekarang sudah banyak berdiri bangunan masyarakat, kantor, dan fasilitas lainnya," kata Moechgiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com