Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 22/08/2022, 17:30 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet menghangat kembali setelah Polda Sumatera Barat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP-3) kasus penipuan mafia tanah.

SP-3 tersebut dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dengan nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum. 

Dalam kasus ini, empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko Posko.

Baca juga: SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA

Lehar meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar. M Yusuf dan Yasri dibebaskan dan Eko menjadi terpidana setelah divonis 3 tahun oleh Mahkamah Agung.

Berikut duduk perkara kasus mafia tanah kaum Maboet Padang:

1. Berawal dari Landraad

Persoalan tanah kaum Maboet ini berawal dari adanya Landraad No 90 Tahun 1931 dan surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektar di Koto Tangah, Padang, yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda. Pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektar itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 dan telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982.

2. Digugat

MKW Lehar kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Bung Hatta Padang dan sejumlah pihak yang menguasai tanah kaum Maboet seluas 765 hektar ini.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Padang Dihentikan, tapi 1 Orang Masih Jalani Hukuman Penjara

Gugatan itu akhirnya dimenangkan Lehar di Pengadilan Negeri Padang pada Juni 2016.

Kemenangan Lehar di PN membuat polemik baru. Sebab, ternyata di atas tanah 765 hektar itu sudah bermunculan bangunan, seperti kampus, kantor pemerintahan, dan rumah warga.

3. Pegawai BPN Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus kembali meruncing pada September 2017 ketika 5 orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah kaum Maboet.

Kapolda Sumbar saat itu, Irjen Fakhrizal, mengakui telah menjadikan 5 orang pegawai BPN Padang menjadi tersangka.

"Bahkan, pihak kepolisian memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka saat itu," kata Fakhrizal beberapa waktu lalu.

Namun, setelah dirinya pindah, kasus itu dihentikan (SP-3) oleh Kapolda Sumbar yang baru Irjen Toni Harmanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com