Salin Artikel

Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan

PADANG, KOMPAS.com - Sengketa tanah adat kaum Maboet seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat belum selesai.

Hingga sekarang, status tanah tersebut masih terkatung-katung, kendati kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

"Kita berharap sengketa ini segera diselesaikan Kementerian ATR/BPN. Kita berharap Menteri Hadi Tjahjanto menuntaskannya setelah sekian tahun tanpa ada kepastian," kata kuasa hukum kaum Maboet, Komjen Pol (Purn) Moechgiarto kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Moechgiarto bersama rekannya, Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Brigjen Pol (Purn) M Nur, Mohammad Fadli Aziz, Ade Hermany, dan Reza Isfadhilla Zen mengatakan, kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen.

Di antaranya keputusan Landraad No 90 Tahun 1931 dan surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektar di Koto Tangah, Padang, yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda dan pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektar itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 dan telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982.

"Kemudian kaum Maboet memenangkan gugatan perdata dari Yayasan Bung Hatta dan sejumlah pihak tahun 2016 dan dimenangkan kaum Maboet," kata Moechgiarto.

Setelah itu, sengketa bertambah runcing karena Polda Sumbar di bawah pimpinan Kapolda Irjen Toni Harmanto menangkap Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Lehar bersama Yasri dan M Yusuf tahun 2020 atas tuduhan mafia tanah.

Lehar yang ditahan selama 48 hari dan meninggal dunia, dalam masa penahanan Polda Sumbar, M Yusuf dan Yasri ditahan selama 78 hari.

Kemudian Polda Sumbar melepaskan dan mengeluarkan SP3 terhadap ketiga nama tersebut karena tidak cukup bukti.

"Keluarnya SP3 polisi itu membuktikan kaum Maboet bukan mafia tanah, tapi benar merupakan pihak yang memiliki tanah. Kita berharap segera kasus ini diselesaikan karena di atas tanah itu sekarang sudah banyak berdiri bangunan masyarakat, kantor, dan fasilitas lainnya," kata Moechgiarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/111653678/sengketa-765-ha-tanah-kaum-maboet-di-padang-menteri-atr-bpn-diminta-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke