Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Proyek "Septic Tank", Kejari Nunukan Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 17/10/2022, 21:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank komunal dan individual di Kabupaten Nunukan, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Salah satu tersangka yakni KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.Lalu M, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Y sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara. 

"Penetapan Tersangka ini, merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya. Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500.000," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Mandek, Kejati Lampung Cabut Audit di BPKP

Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi.

Selain itu juga akan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan. Termasuk lokasi yang diyakini terdapat bukti-bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian kelak di persidangan.

Saat ini, lanjut Teguh, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Hal itu dilakukan dalam rangka audit perhitungan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

"Dalam pemeriksaan perkara ini, masih terbuka kemungkinan adanya beberapa tersangka selanjutnya yang akan kami tetapkan di kemudian hari," tegasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).

Penyidik juga meminta keterangan distributor septic tank tahun 2019 – 2020 PT B. Perusahaan B menjadi pihak yang bekerja sama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada proyek tersebut. 

Dijabarkan, ada 117 unit septic tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp 4,6 miliar.

Lalu pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septic tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 septic tank komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Baca juga: Cerita di Balik Coretan Raja Pungli dan Sarang Korupsi di Tembok Polres Luwu

Pada prinsipnya, proyek itu merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga prasejahtera. Proyek ini seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui KSM. Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, diduga jenis dan harga barang sudah ditentukan tanpa standar yang jelas. Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.

Jaksa mendapatkan fakta keterlibatan warga sipil berinisial M, yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. B, hingga berujung pada praktik penggelembungan anggaran.

Baca juga: Ketika Mapolres Luwu Dicoreti Sarang Pungli dan Sarang Korupsi oleh Anggota Polisi...

Selain itu, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas. Hasil asistensi jaksa, ternyata penentuan HPS tanpa survei. Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkannya.

Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan. Tidak sedikit septic tank yang mangkrak tidak terpakai. Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembeliannya tetap dicairkan.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Para tersangka kita lakukan penahanan rutan, dengan pertimbangan untuk mencegah menghilangkan barang bukti, atau kabur. Sementara ini, para tersangka akan menempati rutan selama 20 hari, terhitung mulai 17 Oktober sampai 5 November 2022," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com