LARANTUKA, KOMPAS.com - PLT, tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020 akhirnya ditangkap.
Mantan Bendahara Keuangan BPDB Flores Timur itu ditangkap setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang sepekan terakhir.
Baca juga: Jaksa Minta Bantuan Polisi Tangkap Eks Bendahara BPBD Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis Oematan mengatakan, PLT diringkus di salah satu rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Tersangka PLT ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kabupaten Bima, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita," ujar Kornelis saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, penyidik Kejari Flores Timur bersama Tim Resmob Polres setempat menjemput PLT di Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Kamis (13/10/2022).
PLT digelandang ke menuju Larantuka dan tiba di Kantor Kejari Flores Timur, Jumat (14/10/2022) pukul 12.30 Wita.
PLT ditetapkan DPO sejak Jumat (7/10/2022) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, tanggal 7 Oktober 2022.
Penetapan DPO dilakukan karena PLT tak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Untuk mencari tersangka, Kejari Flores Timur meminta bantuan personel Polres Flores Timur.
Kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.
BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, yang untuk penanganan darurat bencana.
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Operasi Pengecekan Kapal-kapal Ikan di Flores Timur, Ini Temuan DKP NTT
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Kasus ini juga melibatkan dua pejabat lain, yakni Sekretaris Daerah Flores Timur berinisial PIG dan Kepala Pelaksana BPBD berinisial AHB. Keduanya telah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.